JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut mengatur tentang jadwal pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU yang dilihat di laman resmi penyelenggara Pemilu pada Minggu (15/10/2023) itu, peraturan baru tersebut amemuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).
Dalam PKPU tersebut, waktu pendaftaran bakal pasangan calon ditetapkan pada 19 sampai 25 Oktober 2023. Pemeriksaan kesehatan bakal Paslon dimulai dari 19 hingga 27 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara verifikasi dokumen Paslon akan dilakukan oleh KPU hingga 28 Oktober 2023.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon pada Senin, 13 November 2023. Sementara, pengundian nomor urut dilakukan sehari setelahnya, Selasa 14 November 2023.
Selain jadwal tahapan, PKPU anyar itu juga memuat beberapa syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan capres dan cawapresnya. Salah satunya, memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU.
Dalam Pasal 9 disebutkan “Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung”.
Peraturan itu juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres, yang salah satunya telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang.
“Syarat calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 tentang Persyaratan Calon.
Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) bagi bakal capres dan cawapres yang berstatus pejabat negara seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
Berikut pejabat negara yang dimaksud pada Ayat (1):
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda,dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua,dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.