PURWAKARTA, detikkota.com – Kebijakan pemangkasan anggaran kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan insan pers setempat. Pemotongan anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah daerah terhadap kebebasan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pagu anggaran kerja sama media yang sebelumnya berada di kisaran Rp2,5 miliar, pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi sekitar Rp350 juta. Anggaran tersebut terbagi dalam skema E-Katalog sebesar Rp250 juta dan melalui mekanisme Agency sekitar Rp100 juta, yang pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan pihak ketiga.
Sejumlah jurnalis di Purwakarta menilai penurunan anggaran ini tidak lazim, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi pemangkasan dengan skala serupa. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu jurnalis Purwakarta, Ronal, menyatakan bahwa pemangkasan anggaran tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi independensi media dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Pemotongan anggaran yang sangat besar ini menimbulkan tanda tanya. Media memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai kepentingan masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Purwakarta Om Zein dan Kepala BKAD Purwakarta Nina, yang disebut-sebut terkait dengan kebijakan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi kepada publik.
Ketiadaan penjelasan dari pihak pemerintah daerah dinilai semakin memicu pertanyaan, terlebih kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan pernyataan kepala daerah sebelumnya yang menekankan pentingnya peran media dalam mengawal pembangunan.
Ronal menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut alokasi anggaran, melainkan berkaitan dengan sikap pemerintah terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, insan pers juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pihak BKAD yang menyebut pendapatan daerah menurun dengan informasi pada akun media sosial resmi pemerintah daerah yang menyatakan kas daerah mengalami peningkatan. Perbedaan narasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, insan pers di Purwakarta menyatakan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan kritis dalam mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan BKAD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemangkasan anggaran kerja sama media tersebut.
Penulis : Nal
Editor : M/Red







