Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Jubluk Barat. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Anwar.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta menekan peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru