Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Jubluk Barat. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Anwar.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta menekan peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru