Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono memimpin operasi dan pemasangan banner larangan di salah satu cafe di Sumenep.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono memimpin operasi dan pemasangan banner larangan di salah satu cafe di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur memasang banner larangan bagi anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di cafe-cafe setempat.

Pemasangan banner dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasi Propam, Ipda Muhajirin.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengatakan bahwa, pemasangan banner larangan tersebut untuk mencegah Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan banner dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” imbuhnya, Kamis (25/5/2023).

Beberapa cafe dan tempat hiburan yang dilakukan operasi dan pemasangan banner, di antaranya Mr. Ball di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur, Desa Gedungan, Cafe JBL di Jalan Seludang, Desa Kolor serta Cafe Lotus di Jalan KH. Mansyur Desa Pabian.

“Tindakan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi tempat hiburan malam,” jelasnya.

Imbauan tegas Kapolres Edo, lanjutnya, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Wakapolres menyatakan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan malam, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik berdasarkan laporan atau tertangkap operasi.

“Anggota Polr yang melanggar, akan diberi tindakan tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Berita Terbaru