Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono memimpin operasi dan pemasangan banner larangan di salah satu cafe di Sumenep.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono memimpin operasi dan pemasangan banner larangan di salah satu cafe di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur memasang banner larangan bagi anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di cafe-cafe setempat.

Pemasangan banner dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasi Propam, Ipda Muhajirin.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengatakan bahwa, pemasangan banner larangan tersebut untuk mencegah Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan banner dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” imbuhnya, Kamis (25/5/2023).

Beberapa cafe dan tempat hiburan yang dilakukan operasi dan pemasangan banner, di antaranya Mr. Ball di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur, Desa Gedungan, Cafe JBL di Jalan Seludang, Desa Kolor serta Cafe Lotus di Jalan KH. Mansyur Desa Pabian.

“Tindakan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi tempat hiburan malam,” jelasnya.

Imbauan tegas Kapolres Edo, lanjutnya, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Wakapolres menyatakan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan malam, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik berdasarkan laporan atau tertangkap operasi.

“Anggota Polr yang melanggar, akan diberi tindakan tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru