JAKARTA, detikkota.com – Belakangan ini sebuah unggahan di X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” demikian narasi yang disampaikan.
Apakah betul Pemerintah menghentikan gaji ke-13 PNS? Berikut ulasannya dilansir dari ANTARA.
Dalam keterangan di laman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya. Sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan. Melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.