APK Parpol Nyampah Menduhului Tahapan Pemilu, Begini Sikap Bawaslu Sumenep

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 disebutkan bahwa masa kampanye terbuka dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Faktanya, hari ini, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa tokoh-tokoh sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah mulai bermunculan di sepanjang jalan kabupaten, jalan kecamatan hingga pelosok desa Sumenep.

Banner

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi  mengatakan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu terkait larangan kampanye di luar masa kampanye.

“Melalui surat itu, kami memberitahukan hal-hal yang boleh dilakukan oleh Parpol dan yang dilarang sebelum masuk masa kampanye,” jelasnya, Senin (28/8/2023).

Di sini lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadapnya banyaknya baliho Parpol di wilayah kerjanya.

“Kami akan turun ke lapangan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu,” ucap Laili.

Sampai saat ini, Bawaslu belum berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban baliho di sejumlah ruas jalan di Sumenep.

“Kami masih menunggu koordinasi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban, karena kami mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.

title="banner"
Banner