Arief Budiman Dipecat Sebagai Ketua KPU

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Sanksi ini masih terkait dengan kasus pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad, Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan secara daring, pada Rabu (13/1/2021).

Perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini merupakan aduan seorang warga bernama Jupri. Perkara ini terkait dengan dalil aduan terhadap Arief yang mendampingi atau menemani anggota KPU RI nonaktif saat itu, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadu juga mendalilkan Arief sebagai teradu yang telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat ini merupakan dasar KPU menonaktifkan kembali Evi sebagai komisioner KPU usai PTUN mengabulkan gugatannya dan Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Evi.

Menurut Anggota DKPP Ida Budhiarti dalam persidangan, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.

“Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” kata Ida.

Selain memberhentikan Arief sebagai Ketua KPU, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu (18/11/2020) lalu, Arief Budiman membantah dalil aduan yang disampaikan Jupri, pengadu perkara ini. Menurut Arief kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida untuk mendaftarkan gugatan.

Dalam pembelaannya, Arief mengklaim dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI.

Ia mengakui, tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief yang dilansir dari situs DKPP. (Tf/Red)

Berita Terkait

Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar
Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas
Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan
Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Wali Kota Eri Ajak Pemuda Surabaya Aktif Berorganisasi dan Berkarya
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada
Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:18 WIB

Pengaspalan Hampir Rampung, Panjang Jiwo Disorot karena Balap Liar

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:31 WIB

Bupati Ipuk Paparkan Program Geopark Ijen di Forum Nasional Bappenas

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:22 WIB

Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Berita Terbaru