Asik Pesta Sabu Bersama Temannya Pemuda Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Sering konsumsi Narkotika jenis sabu, Polsek Ganding Sumenep berhasil tangkap salah satu warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa (9/2/2021), sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, AKP Rahmatullah Kapolsek Ganding, membenarkan bahwa ada pengungkapan tersebut, menurutnya pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Banner

“Sehingga anggota kami langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka JM (24) dan melakukan penggerebekan disertai penangkapan,” ujar AKP Rahmatullah, Selasa (9/2).

Namun, lanjut Kapolsek Ganding, berdasarkan informasi tersangka tidak sendiri melakukan pesta Narkotika jenis sabu namun bersama temannya yang berhasil melarikan diri.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui barang bukti berupa satu poket sabu-sabu adalah milik temannya AF dan mengakui sering kali menggunakan sabu bersama-sama,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,36 gram (sisa dipakai/digunakan), seperangkat alat hisap,1 korek Api, 2 buah potongan sedotan warna putih dan 2 unit HP.

Saat ini tersangka JM dan barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka 2 (dua) orang lainnya yang kabur masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya

Sementara pasal yang diberikan yakni Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (fer)

title="banner"