ASN Terlibat Tim Sukses Pilkada, Bawaslu dan Camat Jrengik Beri Teguran

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dilingkungan Kecamatan Jrengik terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Bawaslu Warning ASN, Kades dan perangkat desa, agar jaga Netralitas.

ASN dilingkungan Kecamatan Jrengik terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Bawaslu Warning ASN, Kades dan perangkat desa, agar jaga Netralitas.

SAMPANG, detikkota.com – Beredar foto seorang ASN di lingkungan Kecamatan Jrengik, Sampang, yang juga mantan Sekretaris Desa Buker, Kecamatan Jrengik, terindikasi terlibat dalam tim sukses pasangan Bacabup dan Bacawabup pada Pilkada serentak 2024.

ASN tersebut bernama Matharis, yang bekerja sebagai staf kepegawaian/umum di Kecamatan Jrengik dan mantan Sekretaris Desa Buker. Dalam foto yang beredar, Matharis terlihat bersama tokoh masyarakat dan simpatisan mengacungkan jari dua sebagai tanda dukungan untuk pasangan Bacabup dan Bacawabup H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud (Jimad).

Menanggapi hal ini, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Purnidi Sutrisno, mengingatkan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu menghimbau ASN, Kades, dan perangkat desa agar menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Jrengik, Romsah, saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui terkait foto viral tersebut. Pihaknya telah memanggil ASN yang bersangkutan dan mantan Sekdes Buker untuk memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Sudah dipanggil dan diberikan teguran secara tertulis, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” terangnya.

Secara khusus, Romsah berpesan kepada seluruh pegawai ASN di Kecamatan Jrengik untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024. Ia menekankan bahwa ada aturan yang mengatur ASN harus bersikap netral, yaitu tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Probolinggo Sampaikan Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026
Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi
Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah
DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna
Brida Sumenep Gelar FGD Lanjutan Bahas Penguatan Pariwisata Segitiga Emas
DLH Lumajang Verifikasi UMKM Kerupuk di Tempeh Tengah untuk Perkuat Standar Lingkungan
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:17 WIB

Wabup Probolinggo Sampaikan Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Kamis, 20 November 2025 - 13:21 WIB

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Rabu, 19 November 2025 - 15:39 WIB

DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi

Rabu, 19 November 2025 - 15:33 WIB

Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah

Rabu, 19 November 2025 - 11:29 WIB

DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kamis, 20 Nov 2025 - 13:21 WIB