ASN Terlibat Tim Sukses Pilkada, Bawaslu dan Camat Jrengik Beri Teguran

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dilingkungan Kecamatan Jrengik terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Bawaslu Warning ASN, Kades dan perangkat desa, agar jaga Netralitas.

ASN dilingkungan Kecamatan Jrengik terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Bawaslu Warning ASN, Kades dan perangkat desa, agar jaga Netralitas.

SAMPANG, detikkota.com – Beredar foto seorang ASN di lingkungan Kecamatan Jrengik, Sampang, yang juga mantan Sekretaris Desa Buker, Kecamatan Jrengik, terindikasi terlibat dalam tim sukses pasangan Bacabup dan Bacawabup pada Pilkada serentak 2024.

ASN tersebut bernama Matharis, yang bekerja sebagai staf kepegawaian/umum di Kecamatan Jrengik dan mantan Sekretaris Desa Buker. Dalam foto yang beredar, Matharis terlihat bersama tokoh masyarakat dan simpatisan mengacungkan jari dua sebagai tanda dukungan untuk pasangan Bacabup dan Bacawabup H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud (Jimad).

Menanggapi hal ini, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Purnidi Sutrisno, mengingatkan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu menghimbau ASN, Kades, dan perangkat desa agar menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Jrengik, Romsah, saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui terkait foto viral tersebut. Pihaknya telah memanggil ASN yang bersangkutan dan mantan Sekdes Buker untuk memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Sudah dipanggil dan diberikan teguran secara tertulis, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” terangnya.

Secara khusus, Romsah berpesan kepada seluruh pegawai ASN di Kecamatan Jrengik untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024. Ia menekankan bahwa ada aturan yang mengatur ASN harus bersikap netral, yaitu tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025
PKK Probolinggo Dorong Penguatan Administrasi dan Kapasitas Kader Desa
Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya
BPBD Bangkalan Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial untuk Pengungsi Erupsi Semeru
Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan
LPSK Gandeng Banyuwangi Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jawa Timur
HAKAN Dorong RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI
Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:00 WIB

Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 23:49 WIB

PKK Probolinggo Dorong Penguatan Administrasi dan Kapasitas Kader Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 22:35 WIB

Bupati Bangkalan Tinjau Progres Perbaikan Drainase di Arosbaya

Sabtu, 29 November 2025 - 22:34 WIB

BPBD Bangkalan Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial untuk Pengungsi Erupsi Semeru

Sabtu, 29 November 2025 - 22:32 WIB

Banyuwangi Raih Dua Penghargaan Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:00 WIB