Awas Tidak Patuhi Prokes Pamekasan di Denda 100 Ribu

PAMEKASAN, detikkota.com – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan, melalukan Operasi Yustisi Prokes di Timur Taman Monumen Arek Lancor, pada hari Kamis (14/1/2021).

Kapten Heri Mulyono Pasi Ops Kodim Pamekasan mengatakan, bahwa operasi yustisi ini dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain melakukan Giat Operasi Yustisi Prokes ini, Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan, juga melakukan patroli di sejumlah pusat keramaian.

“Kegiatan operasi yustisi dan patroli ini kami masih banyak menemukan masyarakat yang masih melakukan aktivitas tidak menerapkan Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker,” ujarnya, Kamis (14/1).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Covid-19 akhirnya mengamankan sebanyak 140 pelanggar Protokol Kesehat.

Sementara Kusairi Kepala Satpol PP Pamekasan menyampaikan, di awal Tahun 2021 dengan jumlah pelanggar Prokes di Pamekasan semakin tinggi sejak tanggal 1 Januari sampai 13 Januari, petugas menindak sebanyak 140 pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan.

Sebanyak 62 orang mendapatkan sanksi sosial dan sebanyak 78 orang mendapatkan sanksi administrasi.

“Bagi pelanggar Prokes di Pamekasan di berikan sanksi, membersihkn sampah di area monumen Arek Lancor dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ungkapnya.

Selanjutnya, sanksi administrasi bagi pelanggar prokes di Bumi Gerbang Salam Kabupaten Pamekasan ini berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan, paling tinggi membayar denda sebesar Rp. 100.000,- rupiah

“Ini dilakukan agar masyarakat mematuhi Prokes, sayangi tubuh kita, kelurga kita dan orang-orang terdekat kita dengan cara mematuhu protokol kesehatan,” pungkasnya. (f/red)