Bacaleg Mantan Napi yang Diajukan PKS Sumenep Lolos

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Sumenep, Rimbun Hidayat.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Sumenep, Rimbun Hidayat.

SUMENEP, detikkota.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rimbun Hidayat mengaku bersyukur atas lolosnya mantan narapidana (Napi) yang didaftarkannya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

“PKS bersyukur salah satu Bacaleg mantan narapidana yang kami daftarkan memenuhi syarat dan telah masuk DCS (Daftar Calon Sementara),” sebutnya, Selasa (4/9/2023).

Rimbun mengaku partainya telah melakukan penjaringan Bacaleg dari PKS, termasuk salah satunya mantan napi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menjaring diawal, bahwa itu (mantan napi) tidak akan bermasalah. Kata mengacu pada Peraturan KPU bahwa diperkenankan mengajukan Bacaleg mantan napi dengan persyaratan tertentu,” jelas Rimbun.

Sejak awal pengajuan Bacaleg, lanjutnya, PKS meyakini bahwa mantan napi tersebut akan memenuhi syarat atau lolos.

“Kami juga telah mengkonsultasikan masalah itu ke DPW PKS Jatim, dan mereka tidak mempermasalahkannya,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Berita Terkait

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan
DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:15 WIB

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB