Bagini Penjelasan KPU RI soal Parpol Baru di Pilpres 2024

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

JAKARTA, detikkota.com – Partai politik (parpol) baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Parpol baru tersebut hanya bisa mendukung pasangan calon.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan itu dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Rapat juga dihadiri oleh perwakilan partai politik yang lama mau pun yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 222 dan 226 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI dari hasil Pemilu 2019.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20 persen kursi DPR RI atau perolehan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” jelas Hasyim seperti dikutip detik, Jumat (13/10/2023).

Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu 2019, yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Sebab, hal itu, akan membuat publik bingung jika tanda gambarnya berada di surat suara.

“Maka konsekuensinya, dengan demikian parpol peserta Pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres Pemilu 2024,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hasyim, parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 pun tak dapat mengusung pasangan calon. Namun, mereka hanya diperbolehkan sebagai pendukung saja. Parpol baru tersebut diantaranya PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Konsekuensi berikutnya bagi parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi; pertama tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres cawapres Pemilu 2024,” paparnya.

Konsekuensi kedua, lambang parpol baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara Pemilu 2024.

“Namun (Parpol baru) dapat menjadi pendukung walaupun istilah di UU juga tidak disebutkan, ya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan jika parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.

“Sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali
Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB