Banyak Pengunjung Masih Kedapatan Merokok di KBAR RSUD dr H Moh Anwar Sumenep

Personel Kodim 0827/Sumenep, Serda Ali Bani memberikan pemahaman tentang larangan merokok di Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) pada pengunjung RSUD dr H Moh Anwar.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jawa Timur kedapatan tengah merokok di Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) oleh petugas dari Kodim 0827/Sumenep, Rabu (12/7/2023).

Personel Makodim 0827/Sumenep, Serda Ali Bani yang turut mendampingi Petugas RSUD memberikan pemahaman dan edukasi tentang larangan merokok di KBAR. Meski demikian, mereka tidak ditindak.

Banner

“Tadi kami mendapati pengunjung yang masih merokok di area RS. Kami larang dan beri edukasi. Kami tidak memberikan sanksi,” ujar Serda Ali Bani.

Serda Ali Bani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, merokok tidak diperbolehkan di area tertentu, seperti di rumah sakit.

“Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang masuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan razia penertiban bebas asap rokok tersebut, pengunjung lebih sadar akan bahayanya, terlebih di area rumah sakit.

“Saya harap pengunjung sadar untuk tidak merokok di area rumah sakit. Kami juga mengimbau kepada pihak keamanan RSUD untuk lebih aktif berpatroli agar pengunjung tidak lalai,” tandasnya.

title="banner"