Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung yang terbakar

Gedung Kejagung yang terbakar

JAKARTA, detikkota.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga tersangka baru dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” terang Brigjen Pol Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Lebih jauh, Brigjen Pol Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP). “Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” sambung Brigjen Pol Ferdy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

“Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujar Brigjen Pol Ferdy.

“Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal,” kata Brigjen Pol Ferdy lagi.

“Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” pungkas Brigjen Pol Ferdy. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Berita Terbaru