SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengalami kekosongan pimpinan, sebab masa kerja jabatan anggota Bawaslu priode 2018-2023 berakhir sejak Senin, 14 Agustus kemarin.
Sementara anggota baru untuk priode 2023-2028 hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur hingga kini belum terbentuk.
”Per 14 Agustus 2023, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Sumenep, sudah berakhir,” jelas Ketua Bawaslu Jawa Timur, A Warits melalui sambungan seluler, Rabu (16/8/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meski semua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tanpa pimpinan, pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap jalan.
Sesuai Undang-undang, kata Warits, jika terjadi kekosongan Bawaslu di tingkat Kabupaten atau Kota, maka pengawasan diambil alih oleh Bawaslu satu tingkat diatasnya, yaitu Provinsi.
”Seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu tetap mendapat pengawasan Bawaslu. Kalaupun di Kabupaten belum terisi, Bawaslu Provinsi yang mengambil alih. Di sana ada bagian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota juga yang melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menegaskan bahwa, penentuan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota baru menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Pihaknya, lanjut Warits, telah selesai melaksanakan fit and propertest terhadap 10 besar calon anggota. Hasilnya, telah disampaikan ke Bawaslu RI guna diputuskan 5 besar untuk menjadi Calon Bawaslu Definitif priode 2023-2028.
”Keputusan untuk menentukan 5 anggota terpilih menjadi otoritas Bawaslu RI,” pungkasnya.