Bawaslu Sumenep Ancam Turunkan Paksa APK Caleg

Salah satu baliho caleg di pusat pembelanjaan di Kabupaten Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengancam akan menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau baner calon legislatif (caleg) yang memenuhi unsur kampanye jika imbaunnya diabaikan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada pimpinan parpol untuk menurunkan AKP yang telah terpasang disejumlah titik.

Banner

”Dalam surat itu kami minta parpol menertibkan sendiri baner atau baliho yang berbau kampanye sebelum masa kampanye,” tegasnya, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, saat ini parpol hanya boleh memasang baliho sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Bedanya, APK berisi ajakan, citra diri dan memengaruhi masyarakat untuk memilih diri atau partainya.

”Karena beda antara APS dan APK, untuk APS tidak masalah. Tapi dari hasil pantauan Bawaslu terdapat baliho yang justru memenuhi unsur kampanye,” imbuh Rusydi

Kata Rusydi, saat ini pihaknya tengah menginventarisir baliho atau baner yang masuk kategori APK. Dari hasil pendataan itu, nantinya akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk dilakukan penertiban.

”Nanti, eksekusinya Satpol PP. Tapi, kami harapkan parpol dapat menertibkan sendiri. Kalau tidak, kita tertibkan,” tegasnya.

Sebagai pengawas Pemilu pihaknya telah mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye lebih awal dengan cara menggelar pertemuan, memasang APK atau melalui media sosial.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.

title="banner"