Bawaslu Sumenep Himbau PPS Teliti dalam Perekrutan Pantarlih

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Hosnan Hermawan mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat kepada jajarannya agar memerhatikan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih.

Hal itu ia sampaikan menjelang tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.

Hosnan memaparkan, salah satu kegiatan Coklit itu, petugas pemutakhiran data pemilih menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep hendaknya melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Di antara persyaratan yang krusial, lanjut Hosnan, calon Pantarlih itu tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

“Ini sangat rawan sekali, PPS harus teliti dan intensif ngecek nama calon Pantarlih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” pintanya, Selasa (04/06/2024).

“Kalau memang tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol, maka calon Pantarlih itu tidak boleh lulus. Atau koordinasi dengan Parpol, sebab terkadang ada orang yang dicatut namanya oleh oknum pengurus Parpol tertentu,” terangnya menegaskan.

Selanjutnya, Hosnan juga meminta kepada jajaran KPU Sumenep agar menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, saran perbaikan serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Pantarlih.

“KPU beserta jajaran di bawahnya harus menyampaikan nama-nama calon Pantarlih kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan,” pungkasnya.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD
Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru
Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Berita Terbaru

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat bersilaturahmi dengan Bupati Sumenep dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Selasa, 20 Jan 2026 - 00:30 WIB