Bawaslu Sumenep Himbau PPS Teliti dalam Perekrutan Pantarlih

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Hosnan Hermawan mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat kepada jajarannya agar memerhatikan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih.

Hal itu ia sampaikan menjelang tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.

Hosnan memaparkan, salah satu kegiatan Coklit itu, petugas pemutakhiran data pemilih menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep hendaknya melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Di antara persyaratan yang krusial, lanjut Hosnan, calon Pantarlih itu tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

“Ini sangat rawan sekali, PPS harus teliti dan intensif ngecek nama calon Pantarlih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” pintanya, Selasa (04/06/2024).

“Kalau memang tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol, maka calon Pantarlih itu tidak boleh lulus. Atau koordinasi dengan Parpol, sebab terkadang ada orang yang dicatut namanya oleh oknum pengurus Parpol tertentu,” terangnya menegaskan.

Selanjutnya, Hosnan juga meminta kepada jajaran KPU Sumenep agar menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, saran perbaikan serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Pantarlih.

“KPU beserta jajaran di bawahnya harus menyampaikan nama-nama calon Pantarlih kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan,” pungkasnya.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Bupati Lukman Tegaskan Komitmen Bangkalan Terus Berinovasi Meski di Tengah Keterbatasan
Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang
Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan
Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang
Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Bupati Lukman Tegaskan Komitmen Bangkalan Terus Berinovasi Meski di Tengah Keterbatasan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025).

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh di Mesir

Senin, 13 Okt 2025 - 13:19 WIB