BB Dimusnahkan, Kajari Sumenep: Kebanyakan Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara yang sudah Inkracht. Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Selasa (14/3/2023).

Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Edy Rasyadi mewakili Bupati Achmad Fauzi, Ketua DPRD H Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Kodim, PN Sumenep, Kamenag, BBNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiono dan sejumlah undangan.

Banner

Kajari Sumenep, Trimo, dalam sambutannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah BB untuk 64 perkara dan 72 terpidana.

“Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti terhutung sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini, 14 Maret 2023. Kebanyakan berupa narkotika jenis sabu,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, narkotika 40 perkara dengan rincian, terpidana 40 orang, BB sabu 147,9601 gram, pil koplo 242 butir, handphone 27 unit, bong atau alat isap 16 buah.

Sedang perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara, dengan rincian, 27 orang terpidana, senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah dan alat-alat lainnya 15 buah, termasuk jaring cantrang.

“Kami telah melakukan eksekusi terhadap putusan PN Sumenep yang telah inkracht. Tidaknya hanya eksekusi terpidana badan, tapi juga eksekusi pemusnahan barang bukti, seperti yang dilakukan hari ini” pungkasnya.(red)

title="banner"
Banner