Belum Sepekan Polres Sumenep Amankan Pencuri Sepeda Motor

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Resmob Polres Sumenep ungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di dalam pekarangan milik H. Yusuf alamat Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Selasa (23/2/2021), pukul 09.20 Wib.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, Unit Resmob yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. mengamankan seorang laki-laki Agus Salim yang sebelumnya dapat informasi dari masyarakat.

Banner

Menurut informasi tersangka adalah Agus Salim (38) Alamat Jl. Dusun Sempong Barat Desa Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Setelah di lakukan introgasi, terhadadap tersangka AS mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama saudara Maimun alamat Dusun Raas, Desa Larangan, Kecamatan Ganding Sumenep.

Menurut keterangan tersanka As, yang mengambil dan merusak kunci kontak sepeda motor Maimun, sedangkan agus menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor beat lawas warna merah.

“Sehingga Anggota Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadadap tersangka dan menyita barang bukti sepeda motor vario 150 cc warna putih tahun 2016 nopol A 2637 SH,” ungkap Widi, Selasa (23/2).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. (Fer)

title="banner"