Bersinergi, Polsek Kangean dan Polsek Kangayan Tangkap Dua Pemuda Miliki Sabu

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Timsus dan Gabungan Polsek Kangean serta Polsek Kangayan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep, Minggu (8/11/2020), sekira pukul 19.30 Wib.

Dalam pengungkapan itu anggota Timsus berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Arif Rahman Hakim (17) warga Dusun Lembek Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, dan Nor Holis Subhan (22) Dusun Kebben Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa.

Penangkapan dua pemuda itu berkat sinergitas anggota timsus Polsek Kangean dan Polsek Kangayan dalam memberantas maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data rilis yang disampaikan Humas Polres Sumenep, kronologis kejadian berawal dari anggota mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Angon-Angon.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan mendapati seorang laki-laki sedang berada di dalam rumahnya di Desa Angon-Angon sedang menunggu pembeli dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (9/11/2020).

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan 3 (tiga) plastik klip berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah sumbu korek, 1 (satu) bungkus rokok Surya 12, 1 (satu) kaca pipet, serta 1 (satu) buah HP merk Samsung.

“Hasil interogasi dari tersangka Arif bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Holis,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Dengan begitu, kemudian anggota timsus melakukan penangkapan terhadap Holis dan melakukan penggeledahan dirumah miliknya, akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti. Sehingga anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Kasus Jambret Maut di Pegantenan
Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan, Panen Semangka Libatkan Warga Binaan Banyuwangi
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
Asrendam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Yon Teritorial Pertanian di Sumenep
Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Dibagikan untuk Pengemudi Lansia di Banyuwangi
Kades Tajursindang Diduga Selewengkan Dana Desa dan Dana BUMDes
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
Masjid Gelap, Azan Terkendala: Potret Ibadah di Pulau Terluar Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:54 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Kasus Jambret Maut di Pegantenan

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:24 WIB

Dari Lapas untuk Ketahanan Pangan, Panen Semangka Libatkan Warga Binaan Banyuwangi

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:39 WIB

Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Dibagikan untuk Pengemudi Lansia di Banyuwangi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:09 WIB

Kades Tajursindang Diduga Selewengkan Dana Desa dan Dana BUMDes

Berita Terbaru