Berusaha Kabur Residivis Kambuhan Spesial Ruko Ditembak Polisi

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Meski baru saja bebas, karena progam asimilasi, dua residivis kasus pembobolan juga pencurian kembali mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.

Dua spesial pembobol rumah toko (ruko) itu berinisial, Pitron (31) alias PT asal Kecamatan Kokop, Bangkalan dan Siful (26) alias SA asal Grogol Kalimir, Peneleh Kota Surabaya.

Polisi juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki karena mereka mencoba malawan petugas dengan mencoba kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pencurian dengan pemberatan bobol ruko di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu ditangkap oleh Unit Jatanras di dua tempat berbeda. Satu dibekuk dalam pelarian di Sawangan Wetan Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya.

Salah satu korban aksi kejahatan mereka adalah Kristian pemilik ruko di Jalan Raya Jemursari Surabaya,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (1/10/2021).

Lanjut AKP Agung, petugas langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah korban melapor. Setelah beberapa bulan kabur usai kejadian, anggota dapat mengidentifikasi pelakunya.

Keduanya akhirnya ditangkap petugas didua tempat berbeda di Banyumas dan Surabaya. “Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” imbuh AKP Agung.

Tersangka PT adalah residivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.

Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.

AKP Agung juga menambahkan, dalam setiap aksinya, pelaku bersama-sama mencari sasaran di sekitar wilayah Surabaya. Ketika kedua pelaku menemukan sasaran berupa ruko yang sudah tutup, barulah keduanya beraksi.

Pelaku (PT) beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan pelaku (SA) menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran.

setelah berhasil pelaku (PT) menelfon pelaku (SA) untuk menjemputnya di depan ruko tempat sasaran dan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan barang jarahan.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 unit sepeda motor matik warna hitam (sarana), HP dan rekaman kamera CCTV. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Berita Terbaru