BKPSDM Sampang Ingatkan ASN untuk Netral di Pilkada 2024

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Arief menyampaikan bahwa meskipun ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024, mereka dilarang mempengaruhi orang lain untuk memilih sesuai dengan pilihannya.

“ASN harus netral dalam berpolitik, tidak boleh ikut serta apalagi mengajak. Ada sanksi bagi yang ditemukan ikut dalam berpolitik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BKPSDM sebagai pembina ASN telah melakukan pembinaan dan mengeluarkan surat edaran bahwa ASN harus netral dan tidak diperbolehkan terjun dalam dunia politik.

“Jika ketahuan, akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Arief menekankan bahwa himbauan dan peringatan ini harus menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Ia juga menyampaikan larangan bagi PNS yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Larangan PNS, yang meliputi:

a. Memberikan dukungan kepada presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, dengan cara:

1. Ikut kampanye.

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS.

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Berita Terbaru