BKPSDM Sumenep Gelar Sosialisasi Anti Pungli

SUMENEP, detikkota.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi anti pungli dan anti korupsi di Aula BKPSDM setempat, Senin (22/07/2024).

Kegiatan ini sebagai langkah untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkup pemerintahan, terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Hadir dalam kegiatan ini para pejabat dan pegawai BKPSDM, dengan narasumber dari tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sumenep.

Badrul, selaku anggota Pokja Pencegahan UPP dan penyuluh antikorupsi bersertifikasi LSP KPK RI, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menghindari praktik pungli, pemerasan, suap, dan gratifikasi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepegawaian seperti mutasi, rotasi, promosi, dan pengurusan dokumen kepegawaian lainnya,” ujarnya.

Sosialisasi juga digelar sebagai persiapan menjelang rekrutmen CPNS/PPPK 2024 di Kabupaten Sumenep. “Kegiatan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran pungli atau tindak pidana korupsi lainnya selama proses rekrutmen,” tambah Badrul.

Kompol Trie Sis Biantoro, Wakil Kepala Polres Sumenep sekaligus Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sumenep, dalam pemaparannya, menekankan pentingnya tugas-tugas Tim Saber Pungli, termasuk kewenangan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kami berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini pelayanan publik, dan operasi tangkap tangan adalah salah satu instrumen kami untuk itu,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi akan berlanjut hingga 30 Juli 2024, mencakup berbagai kelompok pelayanan publik lainnya, seperti kepala sekolah dan tenaga usaha sekolah, petugas pasar, petugas pelayanan perizinan, petugas register desa, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Sumenep.

Sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Sumenep dapat memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik pungli, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.