JAKARTA, detikkota.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.
Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” tanya Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR kepada peserta rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta dilansir detik, Senin (27/11/2023).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Berdasarkan kesimpulan rapat Panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.
Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka Rp93,4 juta. Usulan awal Kemenag yakni sekitar Rp105 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” rinci Abdul Wachid.
Selanjutnya, hasil rapat panja akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.