Bupati Sumenep Achmad Fauzi Keluarkan Surat Edaran Konsumen Pengguna BBM Tertentu

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, yang ditandatangani Senin (03/12/2024).

SE tersebut sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep atas pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Tepat kepada masyarakat dengan menggunakan QR (quick respon) Code dan informasi perihal konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

Menurut Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, disebutkan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu pada semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bernomor 12 tahun 2024, Bupati Achmad Fauzi juga mengimbau kepada masyarakat, baik swasta maupun instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat yang bersifat kepemilikan pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum untuk segera melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan QR Code melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.

Pemerintah Kabupaten juga menyediakan tutorial pendaftaran mandiri melalui video yang dapat dilihat pada link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite.

Bupati juga meminta seluruh Camat dan Lurah untuk menyampaikan program tersebut kepada segenap warga melalui RT / RW setempat. Untuk link surat edaran bisa diakses di https://s.id/oPLDZ.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober
Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani
Pemkot Surabaya Siapkan Parade Juang, Super Sale, dan Mini Soccer Nasional untuk Dongkrak Wisata Akhir Tahun
Dr. Noordien Kusumanegara Resmi Jabat Kajari Subang, Gantikan Bambang Winarno yang Dipromosikan ke Kejati Sulteng

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Berita Terbaru