SUMENEP, detikkota.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Bupati.
PPPK dan CPNS yang mendapatkan SK Bupati itu untuk mengisi kebutuhan perangkat daerah, yakni tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024, ia menekankan CPNS dan PPPK agar meningkatkan kinerjanya.
“Kami mengharapkan, dengan status resmi sebagai PPPK dan CPNS menunjukkan etos kerja tinggi dan profesionalisme, sesuai bidang, tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Bupati Fauzi, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/05/2025).
Seluruh PPPK dan CPNS ini agar tidak malas bekerja setelah mendapatkan status resmi sebagai aparatur pemerintah daerah, karena bukan berarti tugasnya telah selesai, tetapi sebaliknya, SK itu sebagai awal tanggung jawab yang lebih besar.
Aparatur negara jangan ada yang meniru ASN maupun PPPK yang kerjanya santai atau malas, tetapi harus bekerja maksimal dan penuh semangat dalam rangka melayani masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Meskipun berstatus CPNS dan PPPK tetap harus menjaga disiplin, sekaligus berkontribusi dengan karya nyata untuk meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.
Bupati mengatakan, CPNS dan PPPK keberadaannya merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, karenanya setiap individu bisa berinovasi demi memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Aparatur negara adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, jadi dalam bekerja harus maksimal, penuh dedikasi, dan integritas dalam bekerja,” tandasnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menyatakan, CPNS dan PPPK melakukan pemberkasan dilaksanakan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
“CPNS dan PPPK setelah dilakukan verifikasi dokumen secara online sejumlah 244 orang dinyatakan lulus, untuk mendapatkan penetapan NIP dan NIPPPK oleh BKN,” ujarnya.
PPPK yang menerima SK tahap pertama sebanyak 207 orang, perinciannya tenaga teknis 107 orang, tenaga guru 99 orang dan tenaga kesehatan 1 orang, sedangkan CPNS sebanyak 37 orang sehingga totalnya 244 orang.
“ASN dan non-ASN penting menjaga kepatutan moralitas dan akhlak untuk memproteksi perilaku, agar menghindari tindakan negatif, karena memiliki tanggung jawab pribadi, sosial, hukum dan kemasyarakatan,” pungkas Arif Firmanto.