SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, Achamd Fauzi, resmi melantik Kepala Desa (Kades) Sumbernangka Kecamatan Arjasa yang terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (18/08/2022), di Aula Al Qarya Dinas PMD Sumenep Jl. Trunojoyo 118 Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiadi, Ketua Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, serta Para Kepala OPD Kabupaten Sumenep, hadir dalam kegiatan pelantikan ini.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, pelantikan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) tersebut merupakan hasil pemilihan musyawarah Pilkades antar waktu.
“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan selamat bertugas sebagai kepala desa pergantian antar waktu yang baru saja dilantik hari ini, silahkan lanjutkan roda pemerintahan di tingkat desa,” kata Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi menuturkan, Sebagai Kepala Desa terpilih PAW laksanakan sesuai tugas dan fungsinya, sebagai pemimpin ditingkat desa untuk melanjutkan hal yang baik dan yang kurang baik segeralah untuk diperbaiki, perbanyak untuk berkoordinasi dan berkonsultasi pada pemerintah jika ada hal yang kurang dipahami.
“Ini kan hasil Pilkades Antar waktu. Dengan kesempatan itu harus bisa mengkonsolidasi seluruhnya, Apalagi tata kelola pemerintahan desa merupakan tugas terberat sebagai kepala desa. Maka dari itu belajar dan konsultasi perlu dilakukan agar dapat memahami regulasi yang ada,” ujarnya.
Politisi PDI P ini meminta kepada kepala desa yang baru saja dilantik untuk segera menjalankan tugas dengan baik, profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat berdaptasi dengan segala perkembangan yang ada dalam mengembangkan potensi desa yang ada.
“Saya harapkan para kades yang baru saja dilantik bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan bisa melanjutkan roda pemerintahan di desanya, Setiap langkah rancangan, rencana pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Ini penting,” jelasnya.
Sementara itu, Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menegaskan, Kepala Desa Terpilih harus bisa menjalankan tugasnya sesuai apa yang disampaikan Bupati Achmad Fauzi.
Ia menyampaikan, Bupati Achmad Fauzi melantik Agus Salim menggantikan kepala desa definitif Masharwirasto karena berhalangan tetap yakni meninggal dunia pada bulan April 2022 lalu.
“Masa jabatan kepala desa terpilih hasil Pergantian Antar Waktu ini berakhir hingga 30 Desember 2025, Jadi mulai hari ini Kades terpilih mempunyai tugas wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan kepala desa,” ujarnya.
“Sehingga kita berharap, apa yang menjadi program-program kepala desa sebelumnya, yang tertuang dalam RPJM untuk bisa ditunaikan sampai akhir periode masa jabatan ini,” tukasnya. (Red)