SUMENEP, detikkota.com – Setelah adanya kesiapan dari pengelola warung Apoeng Kheta untuk merubah menjadi Resto dan tempat wisata. Akhirnya, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka Police Line.
Kukuh Agus Susanto, Kapala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep mengatakan, bahwa setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan sebuah usaha baik cafe, resto ataupun rumah makan harus berizin.
“Dalam mengeularkan peraturan, mengawasi serta memberikan perizinan kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha cafe atau Resto/rumah makan harus ada izin. Kecuali pihak pengelola sudah mengajukan permohonan melalui sistem yang dikelola pusat,” ujarnya, Kamis (21/1).
Sampai saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait perizinan yang baru di Resto tersebut.
“Sampai saat ini dimeja saya belum ada laporan tentang permohonan baru terkait Resto (Apoeng Kheta, red) itu, bahkan dari Bidang pelayanan belum merasa menerima juga, tapi bisa mungkin, pemohon itu, permohonannya melalui sistem,” jelasnya.
Sementara, Muhammad Siddiq, Kuasa hukum dari pengelola Resto Apoeng Ketha mengaku, sesuai dengan permohonannya, Resto Apoeng Kheta akan direnovasi menjadi Resto Apoeng dengan beberapa syarat-syarat bersama pihak terkait.
“Alhamdulillah disetujui oleh Kapolres, dengan syarat pada dasarnya pelaku usaha cafe wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar, dan sesuai dengan fakta,” pungkasnya.
“Insyaallah kedepannya ini akan dirubah menjadi Resto Apoeng dan tempat wisata, sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan oleh perizinan,” tutupnya. (fer)