SUMENEP, detikkota.com – Benny Halim calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor Urut 3 hari ini, Senin (25/03/2024), menjalani pemeriksaan dan klarifikasi atas laporannya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.
Pemeriksaan dan klarifikasi Benny Halim ini dalam laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilu berupa perubahan penyajian data D. Hasil yang tidak sesuai dengan C. Hasil dan C. Rekap Kantrol untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep 7 (Tujuh) yang meliputi: Kecamatan Raas, Gayam, Nonggunong, dan Masalembu.
Para Terlapor; MF, SH, FF, HO (Unsur penyelenggara), DF (Caleg), dan CH (unsur Pengawas).
“Pemeriksaan di Bawaslu sakral dan menurut penilaian saya, jauh lebih modern dan profesional ketimbang pemeriksaan di Kepolisian,” ujar Marlaf Sucipto selaku Kuasa Hukum Benny Halim, Senin (25/03).
Bagaimana itu?
Pertama, sebelum dilakukan pemeriksaan, terperiksa disumpah sesuai agama yang dianutnya. Sumpah ini betul-betul dilakukan. Kalau di kepolisian, tak sedikit penyidik yang mengabaikan sumpah ini. Sumpah hanya dibuat dan/atau ada secara formalitas dan/atau tertulis. Tapi praktiknya tidak dilakukan.
Kedua, pada waktu dilakukan pemeriksaan, tidak hanya dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi juga didokumentasikan dalam bentuk video secara utuh dari awal-akhir pemeriksaan. Hal ini tidak terjadi ke kepolisian.
“Padahal, sarana dan prasarana Kepolisian, jauh lebih sempurna ketimbang Bawaslu,” tadasnya.
Sebelumnya, Benny Halim calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor Urut 3, dari Daerah Pemilihan Sumenep 7 yang meliputi Kecamatan Raas, Gayam, Nonggunong, dan Masalembu, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Rabu (13/03/2024).
Benny Halim didampingi Penasihat Hukumnya Marlaf Sucipto datang ke Bawaslu Sumenep melaporkan penyajian dokumen data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol, khusus Kecamatan Masalembu, dalam Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Marlaf Sucipto selaku Penasihat Hukum pelapor menyampaikan, perubahan penyajian data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol, diduga dilakukan oleh DS, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu. Dibantu oleh anggota PPK Masalembu; MF, SH, FJ, HO, yang dikerjasamakan dengan CH selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masalembu.
“Tindakan tersebut, diduga kuat dilakukan berdasarkan arahan, perintah, tekanan bahkan intimidasi Sdr. DF yang juga sebagai Calon Legislatif dari PDI-P Nomor urut 6 (enam) Dapil 7 (tujuh),” ungkap Marlaf, Kamis (14/03).
Perolehan suara DF di Kecamatan Masalembu, berdasarkan C. Hasil dan C. Rekap kontrol, sebanyak 4.883 suara. Kemudian berubah dalam penyajian dokumen D. Hasil yang muncul dan/atau dimunculkan di dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten/kota, sebanyak 8.261 suara.
“Dugaan perbuatan para terlapor, kami duga bertentangan dengan ketentuan Pasal 532, Pasal 535, Pasal 544, Pasal 551, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182),” paparnya.
Lebih lanjut Marlaf menyampaikan, bahwa didalam laporan tersebut, Benny Halim meminta Bawaslu Sumenep untuk merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep agar Data D. Hasil Kecamatan, disesuaikan dengan Dokumen C. Hasil dan dokumen C. Rekap kontrol desa/kelurahan.
Selain itu pihaknya juga meminta membuka dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7.
Terakhir pihaknya juga merekomendasikan Laporan a quo untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep.