Ekonomi Susah Dimasa Pandemi Kamar Kost Dijadikan Tempat Mucikari Online

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep kembali mengamankan mucikari di sebuah kamar kost di Desa Gung Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/1/2021).

AKBP Darman, S.I.K Kapolres Sumenep mengatakan, pengamanan seorang mucikari berinisial EAA asal Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep, yang menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

“Saudara EAA menawarkan seorang perempuan kepada pria hidung belang yang ada didalam kamar kost dengan harga 500.000,” ujarnya, Rabu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara EAA mengaku dengan alasan kebutuhan Ekonomi,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp, 700.000. satu unit hp Xiomi, Realmi C2 dan Samsung duos SM.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya EAA dikenakan pasal 269 dan 506 KUH pidana. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan. (fer)

Berita Terkait

H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Musyawarah Kekeluargaan Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati Apresiasi Peran Pemerintah Desa Cikupa
Proyek Pembangunan Ruang Perawatan PICU RSUD Bayu Asih Dikawal, Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian
Dua Terduga Pelaku Curat di Masalembu Ditangkap, Polisi Sita HP dan Uang Tunai
Kapolresta Sumenep Berangkatkan Empat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ke Surabaya
Korban Kredit Fiktif Datangi BRI Sumenep, Tuntut Pengembalian Hak Pascaputusan Pengadilan
Pelapor Datangi Dewan Etik DPP Golkar, Pertanyakan Eksekusi Sanksi terhadap Pengurus DPD Golkar Purwakarta
Pocang Temor Bersolek Sambut HUT RI, Dekorasi Merah Putih Dipasang Sepanjang Kampung

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:01 WIB

H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Musyawarah Kekeluargaan Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati Apresiasi Peran Pemerintah Desa Cikupa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Proyek Pembangunan Ruang Perawatan PICU RSUD Bayu Asih Dikawal, Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:10 WIB

Dua Terduga Pelaku Curat di Masalembu Ditangkap, Polisi Sita HP dan Uang Tunai

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:07 WIB

Kapolresta Sumenep Berangkatkan Empat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ke Surabaya

Berita Terbaru