CHED ITB AD Menyoal Inkonsisten dan Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Dalam Regulasi Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers yang digelar Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Konferensi Pers yang digelar Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

JAKARTA, detikkota.com – Menyoal Inkonsisten dan Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Dalam Regulasi Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia, Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Gelar Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Selama ini industri rokok dianggap memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara khususnya penerimaan negara. Target penerimaan negara dari cukai sebbesar 180,530 M kontribusi dari IHT Nasional 173.145,6 Miliar. Padahal kerugian akibat rokok 441,17 Triliun (Balitbangkes, 2015) dan hasil simulasi negatif eksternalitas dan negatif multiplier effect akibat industri rokok sekitar 1,5 triliun (CHED-ITB AD, 2020).

Kontribusi cukai untuk PDB di Indonesia sangat kecil hanya 1,2, jika kita bandingkan dengan negara lain kontribusi cukai terhadap PDB sekitar 2,1 hingga 7,8. Kontribusi cukai untuk penerimaan negara perlu di perluas (ekstensifikasi produk lain) selain penerimaan cukai dari CHT tetap harus dimaksimalkan. Objek cukai bertambah untuk menambah anggaran kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dilihat dari belanja negara untuk kesehatan, Indonesia menduduki urutan ketiga dari bawah setelah India dan Tiongkok yaitu sekitar 2,8% dari Produk Domistik Bruto. Angka ini dibawh rata-rata belanja negara-negara Kawasan Asia Tenggara sebesar 4,6% dari PDB.

Kenaikan cukai rokok yang optimal 25% per tahun akan mendorong pencapaian pada tahun 2021 yaitu penurunana prevalensi perokok dewasa dari 33.8% menjadi 32.0%, penurunan prevalensi perokok anak manjadi 8,8%, kematian dini dicegah 340.000 jiwa, penerimaan cukai sebesar 226 T, dan PDB akan naik sekitar 0,0026%.

Sedangkan penurunan produksi yang berakibat pengurangan buruh sebesar 0,02% tetapi dampak peluang perubahan kenaikan pekerja pada sektor pekerjaan yang lain sebesar 126.000 orang atau sekitar 0,10%, dan perubahan pendapatan untuk rumah tangga sebesar 0,03%.

Dalam PerPres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020- 2024 terutama Bab IV.19 Meningkatkan Kualitas SDM dan Berdaya Saing menjelaskan tentang eksternalitas negatif produk tembakau. Dalam bagian Terpenuhinya Layanan Dasar, tercantum Indikator Strategi untuk menekan Persentase Perokok Usia 10 – 18 tahun dari eksisting 9,1% (2019) menjadi 8,7% (2024).

Dalam Bagian Pengendalian Penyakit, RPJM 2020-2024 mencantumkan beberapa strategi: Peningkatan Cukai Hasil Tembakau Secara Bertahap, Pelarangan Total Iklan dan Promosi Rokok, Pembesaran Pencantuman Peringatan Bergambar Bahaya Rokok, hingga Perluasan Penggunaan Cukai pada Produk Pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Cukai dikenakan pada suatu komoditas karena eksternalitas negatif dari komoditas tersebut terhadap masyarakat/lingkungan, bukan semata “bernafsu” meningkatkan penerimaan negara. Nafsu pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk2 objek cukai (UU No. 39 tahun 2007).

Produk tembakau dan rokok memiliki “eksternalitas negative” (langsung) dan negative multiplier effect (tidak langsung) ke kesehatan, lingkungan, anakanak/remaja (prevalensi), orang miskin, perokok pasif, buruh tembakau/rokok, buruh industri rokok, dan lainnya. (Fhari)

Berita Terkait

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025
Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah
Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana
Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025
Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:29 WIB

Polres Sumenep Raih Peringkat I Penurunan Angka Laka Lantas Triwulan III 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WIB

Sehari Jelang Acara, Pemkab Sampang Batalkan Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah

Senin, 15 Desember 2025 - 23:45 WIB

Ipuk Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Fokus Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

Senin, 15 Desember 2025 - 08:53 WIB

Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:11 WIB

Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep

Berita Terbaru

Daerah

Migas Berlimpah, Kemiskinan Masih Mengakar di Sumenep

Selasa, 16 Des 2025 - 19:13 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 tingkat Provinsi Jawa Timur di Grand Empire Place, Surabaya, Selasa (16/12/2025).

Pemerintahan

Peringatan Hakordia 2025 Jadi Momentum Penguatan Antikorupsi di Jatim

Selasa, 16 Des 2025 - 14:34 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri acara “Surabaya Charity Night for Sumatera” di Graha Sawunggaling, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam.

Pemerintahan

Surabaya Charity Night untuk Sumatra Himpun Donasi Rp3,5 Miliar

Selasa, 16 Des 2025 - 11:44 WIB