CHED ITB AD Menyoal Inkonsisten dan Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Dalam Regulasi Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers yang digelar Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Konferensi Pers yang digelar Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

JAKARTA, detikkota.com – Menyoal Inkonsisten dan Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Dalam Regulasi Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia, Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Gelar Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Selama ini industri rokok dianggap memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara khususnya penerimaan negara. Target penerimaan negara dari cukai sebbesar 180,530 M kontribusi dari IHT Nasional 173.145,6 Miliar. Padahal kerugian akibat rokok 441,17 Triliun (Balitbangkes, 2015) dan hasil simulasi negatif eksternalitas dan negatif multiplier effect akibat industri rokok sekitar 1,5 triliun (CHED-ITB AD, 2020).

Kontribusi cukai untuk PDB di Indonesia sangat kecil hanya 1,2, jika kita bandingkan dengan negara lain kontribusi cukai terhadap PDB sekitar 2,1 hingga 7,8. Kontribusi cukai untuk penerimaan negara perlu di perluas (ekstensifikasi produk lain) selain penerimaan cukai dari CHT tetap harus dimaksimalkan. Objek cukai bertambah untuk menambah anggaran kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dilihat dari belanja negara untuk kesehatan, Indonesia menduduki urutan ketiga dari bawah setelah India dan Tiongkok yaitu sekitar 2,8% dari Produk Domistik Bruto. Angka ini dibawh rata-rata belanja negara-negara Kawasan Asia Tenggara sebesar 4,6% dari PDB.

Kenaikan cukai rokok yang optimal 25% per tahun akan mendorong pencapaian pada tahun 2021 yaitu penurunana prevalensi perokok dewasa dari 33.8% menjadi 32.0%, penurunan prevalensi perokok anak manjadi 8,8%, kematian dini dicegah 340.000 jiwa, penerimaan cukai sebesar 226 T, dan PDB akan naik sekitar 0,0026%.

Sedangkan penurunan produksi yang berakibat pengurangan buruh sebesar 0,02% tetapi dampak peluang perubahan kenaikan pekerja pada sektor pekerjaan yang lain sebesar 126.000 orang atau sekitar 0,10%, dan perubahan pendapatan untuk rumah tangga sebesar 0,03%.

Dalam PerPres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020- 2024 terutama Bab IV.19 Meningkatkan Kualitas SDM dan Berdaya Saing menjelaskan tentang eksternalitas negatif produk tembakau. Dalam bagian Terpenuhinya Layanan Dasar, tercantum Indikator Strategi untuk menekan Persentase Perokok Usia 10 – 18 tahun dari eksisting 9,1% (2019) menjadi 8,7% (2024).

Dalam Bagian Pengendalian Penyakit, RPJM 2020-2024 mencantumkan beberapa strategi: Peningkatan Cukai Hasil Tembakau Secara Bertahap, Pelarangan Total Iklan dan Promosi Rokok, Pembesaran Pencantuman Peringatan Bergambar Bahaya Rokok, hingga Perluasan Penggunaan Cukai pada Produk Pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Cukai dikenakan pada suatu komoditas karena eksternalitas negatif dari komoditas tersebut terhadap masyarakat/lingkungan, bukan semata “bernafsu” meningkatkan penerimaan negara. Nafsu pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk2 objek cukai (UU No. 39 tahun 2007).

Produk tembakau dan rokok memiliki “eksternalitas negative” (langsung) dan negative multiplier effect (tidak langsung) ke kesehatan, lingkungan, anakanak/remaja (prevalensi), orang miskin, perokok pasif, buruh tembakau/rokok, buruh industri rokok, dan lainnya. (Fhari)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri
Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB