CHED ITB AD Menyoal Inkonsisten dan Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Dalam Regulasi Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers yang digelar Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Konferensi Pers yang digelar Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

JAKARTA, detikkota.com – Menyoal Inkonsisten dan Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Dalam Regulasi Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia, Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Gelar Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Selama ini industri rokok dianggap memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara khususnya penerimaan negara. Target penerimaan negara dari cukai sebbesar 180,530 M kontribusi dari IHT Nasional 173.145,6 Miliar. Padahal kerugian akibat rokok 441,17 Triliun (Balitbangkes, 2015) dan hasil simulasi negatif eksternalitas dan negatif multiplier effect akibat industri rokok sekitar 1,5 triliun (CHED-ITB AD, 2020).

Kontribusi cukai untuk PDB di Indonesia sangat kecil hanya 1,2, jika kita bandingkan dengan negara lain kontribusi cukai terhadap PDB sekitar 2,1 hingga 7,8. Kontribusi cukai untuk penerimaan negara perlu di perluas (ekstensifikasi produk lain) selain penerimaan cukai dari CHT tetap harus dimaksimalkan. Objek cukai bertambah untuk menambah anggaran kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dilihat dari belanja negara untuk kesehatan, Indonesia menduduki urutan ketiga dari bawah setelah India dan Tiongkok yaitu sekitar 2,8% dari Produk Domistik Bruto. Angka ini dibawh rata-rata belanja negara-negara Kawasan Asia Tenggara sebesar 4,6% dari PDB.

Kenaikan cukai rokok yang optimal 25% per tahun akan mendorong pencapaian pada tahun 2021 yaitu penurunana prevalensi perokok dewasa dari 33.8% menjadi 32.0%, penurunan prevalensi perokok anak manjadi 8,8%, kematian dini dicegah 340.000 jiwa, penerimaan cukai sebesar 226 T, dan PDB akan naik sekitar 0,0026%.

Sedangkan penurunan produksi yang berakibat pengurangan buruh sebesar 0,02% tetapi dampak peluang perubahan kenaikan pekerja pada sektor pekerjaan yang lain sebesar 126.000 orang atau sekitar 0,10%, dan perubahan pendapatan untuk rumah tangga sebesar 0,03%.

Dalam PerPres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020- 2024 terutama Bab IV.19 Meningkatkan Kualitas SDM dan Berdaya Saing menjelaskan tentang eksternalitas negatif produk tembakau. Dalam bagian Terpenuhinya Layanan Dasar, tercantum Indikator Strategi untuk menekan Persentase Perokok Usia 10 – 18 tahun dari eksisting 9,1% (2019) menjadi 8,7% (2024).

Dalam Bagian Pengendalian Penyakit, RPJM 2020-2024 mencantumkan beberapa strategi: Peningkatan Cukai Hasil Tembakau Secara Bertahap, Pelarangan Total Iklan dan Promosi Rokok, Pembesaran Pencantuman Peringatan Bergambar Bahaya Rokok, hingga Perluasan Penggunaan Cukai pada Produk Pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Cukai dikenakan pada suatu komoditas karena eksternalitas negatif dari komoditas tersebut terhadap masyarakat/lingkungan, bukan semata “bernafsu” meningkatkan penerimaan negara. Nafsu pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk2 objek cukai (UU No. 39 tahun 2007).

Produk tembakau dan rokok memiliki “eksternalitas negative” (langsung) dan negative multiplier effect (tidak langsung) ke kesehatan, lingkungan, anakanak/remaja (prevalensi), orang miskin, perokok pasif, buruh tembakau/rokok, buruh industri rokok, dan lainnya. (Fhari)

Berita Terkait

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Gelar Kurve Lingkungan
Polres Sumenep Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:40 WIB

Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting

Berita Terbaru