SUMENEP, detikkota.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor Di dalam area Pondok Pesantren yang terletak di Dusun Sampora, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur Minggu (20/06/2021).
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib Satreskrim ( Unit Resmob ) Polres Sumenep yang di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan dan fokus pada T.O pelaku curanmor.
Stelah T.O termonitor sedang berada di utara rumahnya sekira pkl. 15.00 Wib anggota resmob Polres Sumenep langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap T.O an. Maimun (24) thaun, alamat Dusun Ponjun Rt 04 Rw 02 Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Setelah dilakukan interogasi dilapangan tersangka mengakui melakukan pencurian sebanyak 3 kali yakni di TKP Dusun Campaka, Desa Perancak dan TKP Desa Nangger,” Ujar Widi (20/6).
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vega RR tanpa nopol.
“Selanjutnya tersangka di amankan ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Feri)