SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyatakan ada bakal calon legislatif (bacaleg) dari 3 partai politik (Parpol) mendapat tanggapan dari masyarakat selama masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.
KPU Sumenep telah mengumumkan 580 DCS Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dari 19 sampai 28 Agustus 2023.
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Decky Prasetya Utama mengatakan, ada 3 orang yang menanggapi bacaleg yang diumumkan dalam DCS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanggapan dari masyarakat itu nantinya akan diklarifikasi ke Parpol pengusung masing-masing bacaleg,” kata Decky, Rabu (30/8/2023).
Decky tidak berkenan membeber isi tanggapan masyarakat tersebut. Termasuk, nama bacaleg serta Parpol pengusung. Secara umum Decky memberikan bocoran bahwa tanggapan masyarakat itu berkaitan dengan persyaratan administrasi.
“Kami masih ada waktu untuk mengklarifikasi tanggapan masyarakat hingga 31 Agustus 2023,” terangnya.
Menurutnya, apabila ditemukan bacaleg tidak memenuhi syarat, parpol masih bisa menggantinya pada masa pengajuan pengganti calon sementara pada 14 hingga 20 September 223. Termasuk, bila ada bacaleg yang mengundurkan diri.
“Di sela-sela itu, nantinya akan dilakukan penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat,” ucap Decky.
Jika didapati ketidakcocokan data, maka Parpol bisa melengkapinya pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Waktunya, 24 September hingga 3 Oktober 2023,” pungkasnya.







