PURWAKARTA, detikkota.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kamis (20/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Dedi Juhari memaparkan perkembangan dan penyempurnaan materi muatan tiga Raperda yang tengah dibahas, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dedi menegaskan bahwa proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, harmonisasi bertujuan memastikan setiap ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap pasal kami cermati dan diskusikan secara mendalam. Masukan dari hasil harmonisasi menjadi bahan evaluasi agar Raperda ini matang secara substansi dan kuat secara hukum,” ujarnya dalam forum rapat.
Ia menambahkan, ketiga Raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, baik dalam upaya pelestarian budaya lokal, penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah, maupun pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah dinamika sosial.
Rapat kerja Bapemperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Purwakarta dalam menghadirkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum. Proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan terus dikawal hingga tahap finalisasi sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Penulis : Nal
Editor : Nal







