BANYUWANGI, detikkota.com – Lagi-lagi pembangunan pabrik triplek dengan luas kurang lebih 3-Haktare yang terletak di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore jl raya jember resmi di tutup oleh pihak Satpol-PP Banyuwangi pada hari Selasa (18/1/2022)
Pasalnya, pembangunan pabrik itu diduga belum memilki ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) versi sistem perijinan terbaru OSS RBA.
Saat di konfirmasi camat setempat,”biya mas, semua aktivitas proses pembangunan pabrik itu sudah diberhentikan oleh Satpol-PP Banyuwangi, sebelumnya saya sudah ingatkan, namun untuk tindakannya bukan ranah kami mas.” tutur singkat Gatot melalui sambungan telvon aplikasi whatsapp
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Drs. Wawan Yadmadi, M.Si kasat pol PP kabupaten Banyuwangi melalui THL Humas Satpol-PP Arifin melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan.” Kami ambil tindakan untuk menghentikan sementara proses pembangunan nya dan menghimbau untuk mengurus perizinan terkait bangunan dan ijin usahanya, mengingat pemilik atau pengusaha tidak bisa menunjukkan izin.” Kata Arifin. Rabu (19/1/2022)
Lanjut Arifin “Akan tetapi sebelumnya telah dilakukan rapat konsolidasi yang dipimpin oleh Kasatpol PP bersama dinas terkait yang mengerucut mengambil keputusan atau tindakan penghentian sementar proses pembangunannya sampai izinnya keluar mas.” Jelasnya
Humas menambahkan, “untuk rapat konsolidasi kemarin bersama dinas terkait diantaranya DPMPTSP, Dinas PU CKPR Mengingat kami tim satu kesatuan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.” Pungkasnya kepala awak media (her/tim)