Diberhentikan Secara Tidak Benar, Perangkat Desa Bilangan Siap Penjarakan Kadesnya

SUMENEP, detikkota.com – Sembilan orang perangkat Desa Bilangan diberhentikan secara tidak benar oleh Kepala Desa Bilangan Sahruji. Sehingga berkaitan dengan pemberhentian itu semua pihak perangkat desa merasa keberatan karena dasar pemberhentiannya tidak ada satu celah kesalahan apapun yang dibebani oleh sembilan orang perangkat desa. Meski hal itu tetap menjadi hak Kepala Desa untuk tetap dilakukan pemberhentian.

Oleh karena itu sembilan orang perangkat Desa Bilangan, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, mengajukan keberatan kepada Kepala Desa yang bersangkutan, Camat, bahkan Bupati Sumenep. ”Karena disitu tidak di gubris maka kita lakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” kata Kamarullah SH., MH. Kuasa Hukum penggugat, saat konfrensi pers, di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan, Senin (11/04/2022).

Banner

Menurut keterangan Kuasa Hukum penggugat, dari sembilan perkara ada lima perkara yang telah dimenangkan dan telah berkekuatan hukum tetap per Desember 2021 itu telah ada putusan, tapi sampai detik ini sampai adanya putusan pihak kepala desa itu tidak melakukan kewajiban dan tanggungjawab sesuai amar putusan pengadilan.

Seperti, untuk memberhentikan perangkat yang telah cacat formil dalam pengangkatannya dan mengangkat kembali serta mengembalikan kembali hak-hak perangkat desa yang telah menang dalam perkara.

“Untuk mengembalikan gajinya, mengembalikan nama baiknya, serta mengangkat kembali, tapi sampai detik ini amar putusan yang telah dibebankan kepada kepala desa Bilangan oleh pengadilan tidak pernah dilakukan,” terang pria yang akrab disapa Mas Kama ini.

Bahkan, kata Mas Kama, pihak perangkat desa telah melayangkan surat untuk mengingatkan kembali yaitu permintaan pencabutan objek sengketa dan menjalankan putusan PTUN kepada kepala Desa Bilangan tertanggal 23 Maret.

“Tapi ini pun tidak di publish oleh mereka. Perangkat desa juga telah memasang poster-poster baleho di desa setempat. Makanya per hari ini kita lakukan konfrensi pers, karena media atau insan pers ini bagian dari pilar demokrasi untuk menyuarakan hak-hak konstitusi dari perangkat desa,” jelasnya lagi.

Ia juga tegaskan, apabila putusan pengadilan juga peringatan melalui surat pertanggal 23 Maret, konfrensi pers serta pemasangan baleho tertanggal hari ini tidak di gubris, maka terakhir pada waktu hari raya nanti sampai hari raya tidak ada pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab oleh kepala Desa Bilangan, akan melakukan upaya hukum dengan memenjarakan Kepala Desa Bilangan.

“Maka semua perangkat Desa terutama perkaranya yang telah menang yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkrah, dia akan melakukan upaya hukum untuk memenjarakan kepala Desa dan melakukan pelaporan secara pidana khusus dan umum, juga tuntutan secara perdata,” terangnya.

“Karena sejak dimenangkannya atas putusan PTUN dan PT TUN dari lima orang perangkat desa ini maka pemberian gaji kepada perangkat desa yang salah itu jelas cacat formil atau cacat hukum disitu juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi anggaran negara dalam hal ini dari ADD, karena kepala desa telah salah memberikan gaji kepada orang yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan gaji,” tukasnya. (Red)

title="banner"
Banner