Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Lenteng, jajaran Polres Sumenep, mengungkap kasus dugaan pencurian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali, yakni pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah mencuri uang dari toko korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB