Diduga Merasa Kebal Hukum Toko Miras Bintang Joyo Genteng Ngotot Tetap Dibuka

Banner

BANYUWANGI, detikkota.com – Lantaran tak berizin dan dianggap meresahkan warga, toko minuman beralkohol di Kecamatan Genteng Banyuwangi beberapa hari yang lalu Sempat dirazia dan disegel oleh satgas trantibum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perundang undangan daerah atau KKUPD satpol PP Banyuwangi. Pada 14 Oktober kemarin.

Sekitar pukul 10 pagi, rombongan petugas satuan pamong praja Kabupaten Banyuwangi didampingi petugas kecamatan, staff desa lakukan penyegelan.

Banner

Operasi penutupan toko itu dilakukan oleh pasukan polisi pamong praja atau pol PP Banyuwangi lantaran kedua toko itu, menjual minuman yang bisa memabukkan dengan tidak memiliki izin dan dianggap meresahkan warga.

Namun nampak di duga toko Bintang Joyo di Jalan Gajah Mada No. 235 Desa Genteng Kulon Terlihat sangat kebal hukum,Saat di datangi wartawan di lokasi toko,Karyawan toko yang sangat keberatan di konfirmasi mengatakan “kami sudah dua hari ini buka pak,dan perijinan kami sudah lengkap,yang berhak menutup adalah satpol pp,media dan masyarakat tidak bisa pak,kalau ingin bertanya langsung aja ke pihak satpol pp kecamatan genteng,kami buka lagi sudah mendapat rekomondasi dari pihak penegak perda kecamatan genteng banyuwangi ” ucapnya Sabtu ( 23/10/21)

Beberapa hari yang lalu Menurut salahsatu petugas pol PP, razia toko yang menjual minuman keras tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga, sebelum dilakukan penutupan, sudah didatangi, diingatkan petugas dan diberi pengarahan untuk menghentikan usahanya sebelum memiliki izin resmi operasional.

Nampak hingga hari ini papan penyegelan toko masih terlihat jelas terpasang di pintu toko,namun pihak pengusaha miras melalui karyawanya mengatakan bahwa membukanya toko miras ini lagi sudah ada rekomondasi dari pihak sat pol pp kecamatan genteng,

Berbeda dengan Pihak satpol PP Kecamatan genteng saat di hubungai wartawan melalui pesan WA (whats app) mengatakan ” Mohon maaf,kami Satpol pp genteng tidak pernah merekom sama sekali untuk buka,apa lagi proses penyegelan sudah kami limpahkan ke bag penyidik pol pp kabupaten,qtolong diklarifikasi lagi info dari pihak toko tersebut dan itu tdk benar ” Ucap Masruri selaku sat pol PP kecamatan genteng.

Dengan adanya toko penjulan miras yang berada di wilayah kecamatan genteng ini di duga sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, peredaran dan tata niaga minuman beralkohol (team)

title="banner"