SUMENEP, detikkota.com – PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan petani. Hingga 23 Juli 2026, stok pupuk yang tersedia dinilai mencukupi dan distribusi terus dilakukan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Area Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sumenep dan Pamekasan, Sigit Cahyono, mengatakan stok pupuk bersubsidi yang tersedia saat ini terdiri dari 4.666 ton pupuk Urea, 955 ton pupuk NPK, dan 15,68 ton pupuk Organik.
“PT Pupuk Indonesia akan terus melakukan pengiriman pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit menjelaskan, setelah dilakukan realokasi, total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sumenep pada 2026 mencapai 33.718 ton Urea, 19.595 ton NPK, dan 457 ton pupuk Organik.
Sementara itu, realisasi penyaluran hingga 23 Juli 2026 tercatat sebesar 33 persen untuk Urea, 49 persen untuk NPK, dan 67 persen untuk pupuk Organik.
Menurutnya, hingga saat ini distribusi pupuk dilakukan secara merata ke seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep karena kebutuhan petani di setiap wilayah relatif sama.
Terkait distribusi ke wilayah kepulauan seperti Sapeken, Arjasa, Kangayan, dan Masalembu, PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok di masing-masing titik penyaluran pupuk subsidi (PPTS). Pengiriman juga terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca karena seluruh distribusi menuju kepulauan harus melalui jalur laut.
“Kendala terbesar dalam distribusi pupuk ke wilayah kepulauan adalah faktor cuaca yang memengaruhi proses pengiriman melalui jalur laut,” katanya.
Menanggapi masih adanya keluhan petani yang kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, Sigit menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah petani tersebut telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dalam pengawasan penyaluran, setiap kios atau PPTS diwajibkan memasang stiker Harga Eceran Tertinggi (HET) agar mudah diketahui petani. Selain itu, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumenep secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk memastikan pupuk dijual sesuai HET serta mengecek ketersediaan stok.
Untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia menerapkan sistem digital melalui aplikasi i-Pubers. Setiap petani yang menebus pupuk wajib membawa KTP asli dan dilakukan verifikasi serta dokumentasi langsung melalui aplikasi tersebut. Sementara penebusan secara berkelompok harus disertai surat kuasa dan identitas anggota kelompok yang diwakili.
“Seluruh nama petani penerima pupuk bersubsidi di aplikasi i-Pubers berasal dari data e-RDKK sehingga penyaluran dapat dipastikan tepat sasaran,” jelasnya.
Bagi petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK, Sigit menyarankan agar berkoordinasi dengan kelompok tani maupun penyuluh pertanian di wilayah masing-masing untuk proses pendataan.
Ia menegaskan PT Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ketersediaan stok mulai dari gudang penyangga, PUD hingga PPTS serta memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan petani melalui sistem i-Pubers yang terintegrasi dengan data e-RDKK.
Penulis : M
Editor : Red






