Diduga Oknum Sekdis Dinkes Kabupaten Purwakarta Terima Uang Ratusan Juta dari Hasil Jual-Beli Proyek

PURWAKARTA, detikkota.com – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta. Seorang oknum pejabat, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) sekaligus istri Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, diduga menerima uang transferan hingga ratusan juta rupiah dari pihak ketiga. Uang tersebut diduga berasal dari praktik jual-beli proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

Dikutip dari media online galuhapkuan.com informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan. Menurut narasumber tersebut, oknum Sekdis diduga menjual proyek pemerintah kepada sejumlah penyedia jasa atau pemborong.

Banner

“Uang tersebut berasal dari hasil menjual proyek pemerintah kepada pihak ketiga. Bahkan, uang bos saya hingga sekarang belum juga dibayar, padahal sudah dijanjikan sejak 2022,” ujar narasumber tersebut dengan nada kesal, Senin (16/12/2024).

Kasus ini sempat menarik perhatian media lokal. Namun, narasumber menyebut adanya upaya pihak Dinas Kesehatan untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan gratifikasi ini. Salah satu wartawan media online mengaku ditawari uang serta proyek dengan syarat menghapus berita dugaan gratifikasi tersebut. Namun, tawaran itu ditolak, dan wartawan tersebut justru berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum tuntutan Proyek Belum Terbayar

Tak hanya itu, lima pengusaha lokal yang sebelumnya mengajukan proyek di Dinas Kesehatan mengeluhkan proses yang tidak transparan. Empat di antaranya telah diberi pekerjaan oleh pihak ketiga, sementara satu pengusaha lainnya masih menunggu janji yang belum terealisasi.

“Proses hukum harus ditegakkan, karena ini menyangkut pidana yang melibatkan oknum pejabat,” tambah narasumber tersebut.

Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara secara finansial dan menghambat pembangunan. Praktik semacam ini sering melibatkan pejabat, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. PNS yang terbukti melakukan korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini. “Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti bersalah, siapa pun pelakunya, harus diproses secara hukum,” tegas narasumber.

title="banner"
Banner