Digitalisasi Layanan PBG di DPUTR Purwakarta

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Implementasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan penerapan digitalisasi layanan publik dengan seluruh unsur-unsur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) secara terpadu yang dilakukan oleh seluruh instansi di semua tingkatan secara kolaboratif.

Salahsatunya yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Melalui apalikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas yang dipimpin oleh Ryan Oktavia itu berupaya mengimplementasikan SPBE dalam hal layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia dalam keterangannya mengatakan, dalam upaya penerapan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta dalam rangka memberikan pelayanan bantuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung bagi masyarakat, DPUTR Purwakarta memberikan program layanan bantuan teknis perencanaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Adapun dalam pengajuannya, penerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori seperti dalam postingan di atas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih detailnya dapat dilihat dalam link, https://bit.ly/bantekPBGpurwakarta,” kata Ryan kepada awak media, Rabu 20 November 2024.

Menurutnya, layanan bantuan teknis PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bangunan fungsi keagamaan dan masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.

Ryan juga menjelaskan, PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan tidak membahayakan lingkungan.

“Dulu namanya IMB, untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, enjaga kualitas bangunan agar awet dan tahan lama, menjaga ketertiban tata ruang kota, PBG sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung,” demikian Ryan Oktavia.

Berita Terkait

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana
Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan
Pemkab Banyuwangi Prioritaskan Dokter Spesialis dalam Beasiswa Banyuwangi Progresif
Bupati Ipuk Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Daya Saing SDM dan Hilirisasi Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:46 WIB

PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pasuruan Temui Mensos, Usulkan Penambahan Kuota PBI-JK bagi Warga Rentan

Berita Terbaru