Digitalisasi Layanan PBG di DPUTR Purwakarta

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Implementasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan penerapan digitalisasi layanan publik dengan seluruh unsur-unsur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) secara terpadu yang dilakukan oleh seluruh instansi di semua tingkatan secara kolaboratif.

Salahsatunya yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Melalui apalikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas yang dipimpin oleh Ryan Oktavia itu berupaya mengimplementasikan SPBE dalam hal layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia dalam keterangannya mengatakan, dalam upaya penerapan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta dalam rangka memberikan pelayanan bantuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung bagi masyarakat, DPUTR Purwakarta memberikan program layanan bantuan teknis perencanaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Adapun dalam pengajuannya, penerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori seperti dalam postingan di atas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih detailnya dapat dilihat dalam link, https://bit.ly/bantekPBGpurwakarta,” kata Ryan kepada awak media, Rabu 20 November 2024.

Menurutnya, layanan bantuan teknis PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bangunan fungsi keagamaan dan masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.

Ryan juga menjelaskan, PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan tidak membahayakan lingkungan.

“Dulu namanya IMB, untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, enjaga kualitas bangunan agar awet dan tahan lama, menjaga ketertiban tata ruang kota, PBG sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung,” demikian Ryan Oktavia.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB