Dinas Perkimhub Sumenep Luncurkan Program PPTPKH, Cegah Sengketa Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya preventif atas potensi konflik lahan, terutama di kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengatakan bahwa, banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadi potensi pemicu konflik, baik antar warga, warga dengan korporasi maupun antara warga dengan pemerintah.

Menurutnya, banyak kegiatan di kawasan hutan tanpa perijinan yang memadai. Sebagai upaya pencegahan konflik, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Program PPTPKH dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di kawasan hutan. Terutama dari aspek legalitasnya,” terang Yayak, Rabu (12/4/2023).

Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan agar program-program lain seperti permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan.

Yayak yang juga menjabat Kepala Bappeda Sumenep itu menjelaskan, program PPTPKH dimaksudkan untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) yang masuk di kawasan hutan.

“Berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 hektar permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan Kabupaten Sumenep tersebar di 9 kecamatan yang meliputi 23 desa.

Menurutnya, masyarakat, instansi, badan sosial atau keagamaan yang bertempat di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan luasan lahan paling banyak 5 hektar, serta lahan yang ditempati tidak sedang disengketakan dapat mengikuti program PPTPKH.

“Pengajuan untuk ikut program ini nantinya terorganisir melalui kepala desa setempat,” tuturnya.

Saat ini, Pemkab Sumenep telah membentuk tim teknis PPTPKH yang ditetapkan melalui SK Bupati. Tim memiliki tugas melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Tim teknis akan mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan pada tim terpadu.

“Nanti, tim melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan berkoordinasi dengan tim terpadu PPTPKH,” tuturnya.

Yayak berharap ada kontribusi dan partisipasi masyarakat, instansi, badan sosial, maupun kegamaan untuk menyukseskan program PPTPKH tersebut.(red)

Berita Terkait

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara
Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online
Bupati Sumenep Dorong Penguatan Spiritual ASN Lewat Gerakan Baca 111.111 Kali Surah Al-Waqi’ah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:46 WIB

APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan

Berita Terbaru