Dinas PRKP Bangkalan Gencarkan Sosialisasi PBG dan SLF, Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Legalitas Bangunan

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi PBG dan SLF di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (9/10/2025).

Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi PBG dan SLF di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (9/10/2025).

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (9/10/2025).

Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin terhadap pendataan bangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Kegiatan seperti ini penting dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan data bangunan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Faisol menegaskan bahwa peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 bukan sekadar perubahan istilah, tetapi juga perubahan paradigma dalam tata kelola pembangunan.

“Kalau IMB hanya sebatas izin mendirikan bangunan, maka PBG memiliki cakupan lebih luas. Ada tim teknis yang memastikan bangunan sesuai dengan standar struktur, tata ruang, dan keamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, PBG berlaku bagi seluruh jenis bangunan—baik rumah tinggal maupun bangunan usaha—dengan tujuan memastikan setiap pembangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hasan Faisol juga menyampaikan kebijakan baru Pemkab Bangkalan yang memberikan fasilitas gambar teknis bangunan secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan rumah tipe 30, 36, dan 60.

“Selama ini biaya gambar bangunan menjadi kendala utama dalam pengurusan izin. Karena itu, untuk rumah sederhana dan perumahan subsidi, pemerintah memfasilitasi gambar teknis secara gratis,” tegasnya.

Selain aspek kepatuhan hukum, Hasan Faisol menjelaskan bahwa PBG juga memiliki nilai ekonomi strategis bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan nilai aset dan membuka akses pembiayaan.

“Bangunan yang memiliki PBG dapat dijadikan jaminan pinjaman bank maupun menjadi syarat jual beli. Ke depan, kami akan bekerja sama dengan perbankan agar pelaku usaha lokal lebih mudah mendapatkan akses kredit,” katanya.

Dalam arahannya, Hasan Faisol juga menyoroti kondisi pembangunan di Bangkalan yang dinilai masih tertinggal dibandingkan daerah penyangga Surabaya seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Bangkalan harus mampu menciptakan daya tarik agar tidak hanya menjadi daerah lintasan, tetapi juga tujuan investasi dan wisata. Jika masyarakat luar berhenti dan berbelanja di Bangkalan, roda ekonomi akan berputar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih sekitar Rp400 miliar per tahun, sementara kebutuhan daerah mencapai Rp2,5 triliun.

“Ini kesenjangan besar, dan salah satu sumber potensial yang bisa dioptimalkan adalah dari sektor PBG,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas PRKP Bangkalan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih aktif mengurus PBG, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Penulis : AS

Editor : Red

Berita Terkait

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:07 WIB

Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB