Dinas PUTR Sumenep Permudah Proses PBG dan SLF dengan Layanan SIMBG

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penertiban penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung di wilayahnya.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menyatakan, selain PBG, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan,” jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses izin PGB dan SLF, lanjutnya, pihaknya menyediakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“SIMBG sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung. Layanan ini bisa diakses melalui https://simbg.pu.go.id/,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan layanan SIMBG proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi lebih efektif serta koordinasi antar perangkat daerah semakin tertib, transparan, serta terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

“Lengkapi semua persyaratan administrasi lalu gunakan layanan ini. Kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Data di Dinas PUTR Sumenep, kata Benny, hingga 26 September 2023, layanan SIMBG telah menfasilitasi proses PBG sebanyak 186 dokumen. Sebanyak 151 dokumen di antaranya telah terbit.

“Sementara proses SLF sebanyak 224 dokumen dan 172 dokumen telah terbit,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi
Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah
DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna
Brida Sumenep Gelar FGD Lanjutan Bahas Penguatan Pariwisata Segitiga Emas
DLH Lumajang Verifikasi UMKM Kerupuk di Tempeh Tengah untuk Perkuat Standar Lingkungan
Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:21 WIB

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Rabu, 19 November 2025 - 15:39 WIB

DPMPTSP Lumajang Tekankan LKPM sebagai Instrumen Strategis Pemantauan Investasi

Rabu, 19 November 2025 - 15:33 WIB

Wujudkan Transparansi Rekrutmen, Polres Sumenep Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah

Rabu, 19 November 2025 - 11:29 WIB

DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 dalam Rapat Paripurna

Selasa, 18 November 2025 - 23:15 WIB

Brida Sumenep Gelar FGD Lanjutan Bahas Penguatan Pariwisata Segitiga Emas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kamis, 20 Nov 2025 - 13:21 WIB