Dinas PUTR Sumenep Permudah Proses PBG dan SLF dengan Layanan SIMBG

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan.

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penertiban penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung di wilayahnya.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung, Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menyatakan, selain PBG, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan,” jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses izin PGB dan SLF, lanjutnya, pihaknya menyediakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“SIMBG sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung. Layanan ini bisa diakses melalui https://simbg.pu.go.id/,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan layanan SIMBG proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi lebih efektif serta koordinasi antar perangkat daerah semakin tertib, transparan, serta terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

“Lengkapi semua persyaratan administrasi lalu gunakan layanan ini. Kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Data di Dinas PUTR Sumenep, kata Benny, hingga 26 September 2023, layanan SIMBG telah menfasilitasi proses PBG sebanyak 186 dokumen. Sebanyak 151 dokumen di antaranya telah terbit.

“Sementara proses SLF sebanyak 224 dokumen dan 172 dokumen telah terbit,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol
Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026
Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Wabup dan Sekda Subang Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB