SUMENEP, detikkota.com – Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuat beberapa terobosan untuk menuntaskan perekaman data elektronik bagi puluhan ribu warga yang belum memilik e-KTP atau KTP elektronik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Wahasah menjelaskan, pihaknya menyisir hingga ke desa-desa, membuka pelayanan bagi warga yang akan mengurus KTP elektronik.
Selain itu, Disdukcapil juga siap melayani secara personal, khusus bagi penyandang disabilitas yang sedang sakit dan ODGJ.
“Kami punya program ‘Karemator’, yang kepanjangannya ‘karep aladini rekam KTP nompa’ sapeda motor’. Jadi petugas kami yang jemput bola mendatangi wajib KTP, naik sepeda motor,” jelasnya, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, semua program terobosan yang dilakukan Disdukcapil Sumenep untuk mempermudah warga yang akan melakukan pengurusan KTP elektronik.
Seban, kata Wahasah, berdasarkan data yang ada, tercatat sekitar 6% warga Sumenep belum memiliki KTP elektronik. Jumlah wajib KTP di Sumenep sekitar 800 ribu lebih.
“Saat ini hampir 94 persen wajib KTP telah semilikinya. Artinya, masih ada 6 persen yang belum punya KTP elektronik, atau sekitar 48 ribu wajib KTP,” tuturnya.
Dia menerangkan, ada beberapa faktor masyarakat belum memiliki KTP elektronik. Di antaranya, merasa belum perlu sehingga tidak memberikan respon positif saat dibuka pelayanan KTP elektronik hingga ke desa-desa.
“Selain itu, faktor geografis juga mempengaruhi. Terutama masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Biasanya masyarakat enggan mengurus KTP karena harus menyeberang pulau,” terang Wahasah.
Faktot sulitnya akses jaringan internet di beberapa wilayah di Sumenep, tambahnya, juga menjadi salah satu faktor penghambat perekaman KTP elektronik. Namun pihaknya masih terus berjuang jemput bola untuk menuntaskan perekaman data KTP elektronik.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar mengurus KTP elektronik sekarang, tidak perlu menunggu nanti ketika dibutuhkan. Karena sebenarnya, kartu identitas kependudukan itu pasti dibutuhkan. KTP merupakan kebutuhan dasar untuk mendapatkan pelayanan,” tegas Wahasah.