Disebut Dalam Aliran Uang Korupsi BTS 4G, Begini Tanggapan Menpora Dito Ariotedjo

Menpora RI, Dito Ariotedjo saat memberikan keterangan sabagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Banner

JAKARTA, detikkota.com – Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut hakim saat membacakan aliran uang kasus korupsi BTS Kominfo di sidang putusan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dkk.

Berdasarkan hal itu, sejumlah wartawan meminta tanggapan menteri paling muda di kabinet Presiden Jokowi itu.

Banner

“Baca keputusannya aja, kan bukan menimbang, baca putusannya aja yang lengkap,” kata Dito di Istana Negara, Jakarta dilansir detik, Sabtu (11/11/2023).

Diketahui, sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto telah digelar. Dalam putusannya, hakim turut menyebut soal aliran duit terkait kasus BTS itu ke Dito Ariotedjo hingga Komisi I DPR

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan untuk Johnny Plate, Anang, dan Yohan.

Fahzal mengatakan, majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apa pun, termasuk ucapan terima kasih, bantuan, hingga commitment fee.

“Menimbang selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi,” kata Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Hakim lalu menyebutkan rincian aliran duit terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Di antaranya mengalir ke BPK senilai Rp40 miliar. Belakangan, Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp40 miliar tersebut.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” sebut Hakim Fahzal.

Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar. Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait uang itu. Dia mengaku tak pernah menerimanya.

“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara, dan Yohan divonis 5 tahun penjara.

title="banner"