DPP HIPPMA Dan LARM-GAK Bersama Warga Surabaya Mempertanyakan Sanksi Tegas Terhadap Dua Oknum Satpol PP kota Surabaya

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang di lakukan oknum Satpol-PP Kota Surabaya hingga kini belum ada sanksi tegas dari pemerintah kota Surabaya.

Diketahui bahwa kejadian tersebut sudah berjalan 10 hari. Dimana Oknum Satpol-PP yang berinisial W Dan P terbukti pesta di sebuah RHU atau salah satu cafe di Surabaya Timur pada 24 Agustus 2021 kemarin.

Beberapa waktu lalu terdapat pemberitaan dimana Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa oknum tersebut menjamu tamunya di cafe tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK Dan HIPPMA mengatakan sangat prihatin dan berharap Walikota Surabaya Eri Cahyadi bisa dengan tegas memberikan sanksi kepada kedua oknum tersebut.

“Kami sebagai masyarakat Surabaya meminta kepada walikota Surabaya untuk memberikan sanksi tegas terhadap 2 oknum tersebut dengan cara memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat dan kami juga meminta kepada walikota Surabaya untuk juga memberikan sanksi kepada Kasatpol PP kota Surabaya dikarenakan telah gagal mendidik anggotanya”. ujar Baihaki, Minggu 05 September 2021.

Baihaki juga menambahkan,”Kami sangat menyayangkan dengan lambannya proses 2 oknum satpol PP kota Surabaya yang jelas-jelas melanggar PP nomor 53 Tahun 2010″. Imbuhnya.

“Dimana menurut penyampaian Kasatpol PP kota Surabaya dan kami sebagai masyarakat Surabaya meminta kepada Kasatpol PP kota Surabaya untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat Surabaya karna di dalam PP nomor 53 tahun 2010, ada beberapa pasal dan ayat, di antaranya Pasal 7 ayat 2 PP nomor 53 tahun 2010 (Hukuman disiplin ringan), Pasal 7 ayat 3 PP nomor 53 tahun 2010 (Hukuman disiplin sedang), Pasal 7 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010 (Hukuman disiplin berat), karna menurut kami apa yang di lakukan oleh 2 oknum berinisial P dan W tersebut bentuk pelanggaran disiplin yang berat dikarenakan 2 oknum tersebut masuk RHU dan pesta miras di tengah-tengah penerapan PPKM level 3 di kota Surabaya, dan bukan itu saja yang di lakukan oleh 2 oknum tersebut diantaranya dalam keadaan mabuk oknum berinisial W melakukan pemukulan terhadap warga setempat dan pedagang nasi goreng dan yang lebih di sayangkan lagi 2 oknum tersebut tidak membayar tagihan bill pembayaran miras tersebut, seperti apa yang di sampaikan oleh pemilik RHU tersebut”. Tegas Baihak. (Redho)

Berita Terkait

Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Berita Terbaru