DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, Senin (15/9/2025).

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, Senin (15/9/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/9/2025). Tiga Raperda yang dibahas masing-masing tentang Bantuan Hukum, Irigasi, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi ini dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo.

Fraksi Golkar menilai ketiga Raperda penting dilanjutkan pembahasannya, dengan catatan sinkronisasi kebijakan investasi, perbaikan tata kelola irigasi, serta jaminan akses bantuan hukum yang transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fraksi PKB menyoroti teknis pelaksanaan bantuan hukum, keterbatasan anggaran irigasi, serta perlunya parameter jelas dalam pemberian insentif investasi. Mereka mengusulkan pembentukan dana bergulir untuk pemeliharaan jaringan irigasi.

Fraksi Gerindra menekankan Raperda Irigasi sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan, sementara insentif investasi harus juga mendorong UMKM dan koperasi. Untuk bantuan hukum, Gerindra meminta adanya jaminan anggaran dan kemitraan dengan LBH.

Fraksi NasDem mengapresiasi tiga Raperda ini namun meminta prosedur bantuan hukum lebih sederhana, kriteria penerima insentif investasi lebih jelas, serta pengendalian alih fungsi lahan dalam pengelolaan irigasi.

Fraksi PDIP mendukung penuh tiga Raperda dengan penekanan pada akses bantuan hukum bagi kelompok rentan, distribusi air yang merata, serta selektivitas insentif investasi berbasis manfaat ekonomi dan lingkungan.

Sementara Fraksi PPP memberikan catatan kritis, di antaranya kejelasan sasaran penerima bantuan hukum, kelengkapan data teknis irigasi, serta akurasi redaksional dalam Raperda investasi.

Tiga Raperda tersebut akan kembali dibahas dalam tahapan berikutnya bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis : Wa

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober
Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani
Pemkot Surabaya Siapkan Parade Juang, Super Sale, dan Mini Soccer Nasional untuk Dongkrak Wisata Akhir Tahun
Dr. Noordien Kusumanegara Resmi Jabat Kajari Subang, Gantikan Bambang Winarno yang Dipromosikan ke Kejati Sulteng

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Berita Terbaru