DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Prakarsa Legislatif

Mely Sufianti membacakan Nota Penjelasan 3 Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Legislatif tahun 2023. Salah satu dari 3 Raperda adalah Raperda tentang Reforma Agraria.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir itu anggota dewan yang ditunjuk untuk membacakan Nota Penjelasan yakni Mely Sufianti.

Banner

Dalam Nota Penjelasan disampaikan bahwa, Raperda Reforma Agraria dirumuskan sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Muaranya, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Politisi Hanura itu menyatakan, Raperda tentang Reforma Agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis dan disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.

“Regulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan baru bagi masyarakat secara demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan tentang penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” tegasnya.

Secara pondasi, Raperda tentang Reforma Agraria mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang didalamnya memuat tentang hal-hal yang bersifat pokok. Namun, dengan perkembangan di bidang teknologi, sosial, ekonomi dan budaya dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Berdasarkan hal itu, DPRD Sumenep mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tegas Melly.

title="banner"
Banner