DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Prakarsa Legislatif

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mely Sufianti membacakan Nota Penjelasan 3 Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep.

Mely Sufianti membacakan Nota Penjelasan 3 Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Legislatif tahun 2023. Salah satu dari 3 Raperda adalah Raperda tentang Reforma Agraria.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir itu anggota dewan yang ditunjuk untuk membacakan Nota Penjelasan yakni Mely Sufianti.

Dalam Nota Penjelasan disampaikan bahwa, Raperda Reforma Agraria dirumuskan sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Muaranya, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Hanura itu menyatakan, Raperda tentang Reforma Agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis dan disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.

“Regulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan baru bagi masyarakat secara demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan tentang penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” tegasnya.

Secara pondasi, Raperda tentang Reforma Agraria mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang didalamnya memuat tentang hal-hal yang bersifat pokok. Namun, dengan perkembangan di bidang teknologi, sosial, ekonomi dan budaya dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Berdasarkan hal itu, DPRD Sumenep mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tegas Melly.

Berita Terkait

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani
Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:07 WIB

Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam

Senin, 23 Februari 2026 - 10:42 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:57 WIB

Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB